Review Undang-Undang Pelindungan Data PribadiDikatakan pada Pasal 1 ayat (4) menerangkan bahwa "Pengendali Data Pribadi adalah setiaporang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri ataubersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi."Perbedaan mendasar di antara keduanya (pengendali dan pemroses) ditandai dari hak kuasauntuk pengambilan keputusan terkait...