Review Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Ringkasan dari pendapat masing-masing anggota kelompok :
Undang – undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) ini seharusnya menjadi tanggungjawab bagi pemerintah untuk menjaga dan mengelola data yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah sehingga tidak ada lagi perihal kebocoran data maupun kasus jual beli data pribadi@089. Setiap individu berhak mengetahui secara transparan peraturan perundang-undangan ini sehingga jika di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap data pribadi tersebut, masing-masing individu akan mengetahui di mana data pribadi tersebut salah digunakan juga mempersempit kemungkinan pemerintah sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi tersebut@205. Perkembangan tersebut telah mendorong pengumpulan berbagai data, tidak lagi tergantung pada pertimbangan data apa yang mungkin berguna di masa depan. Akan tetapi, hampir semua data dikumpulkan, pemerintah dan swasta bersaing untuk memperbesar kapasitas penyimpanan data mereka, dan semakin jarang melakukan penghapusan data. Mereka menemukan nilai baru dalam data, sehingga data diperlakukan seperti halnya aset yang terwujud@210. Ada beberapa kontrak yang menjelaskan butir pengertian pada pasal ini yang dijelaskan pada ayat a,b,c,d bagaimana jika data diri penduduk NKRI ditransfer secara illegal lewat jaringan tertutup dan enkripsi seperti TOR/ The Onion Router yang tidak dapat dilacak secara pasti, maka kekhawatiran akan data pribadi kita disalahgunakan oleh pengendali data yang kurang dapat dipercaya@204.
editor & penulis :
170 || https://grizellasaer.blogspot.com/
204 ||http://dimas212bayu.blogspot.com/
205 || https://dianacindys.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar