Blog Biasa dengan Content Luar Biasa

Senin, 10 Oktober 2022

Review Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

 Review Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi



Dikatakan pada Pasal 1 ayat (4) menerangkan bahwa "Pengendali Data Pribadi adalah setiap
orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi."
Perbedaan mendasar di antara keduanya (pengendali dan pemroses) ditandai dari hak kuasa
untuk pengambilan keputusan terkait pemrosesan dan pengolahan data pribadi subjek data.
Pihak yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi merupakan pengendali data,
sedangkan pihak yang melakukan pemrosesan atas nama pengendali data merupakan
pemroses data, kritikan ditujukan soal pengendalian data gabungan atau data Bersama, yaitu
beberapa pihak pengendali data secara Bersama-sama menentukan tujuan pemrosesan data
pribadi.

Pasal 49

Dikatakan pada pasal 49 membahas ) Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi
kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada beberapa kontrak yang menjelaskan butir pengertian pada pasal ini yang dijelaskan pada
ayat a,b,c,d bagaimana jika data diri penduduk NKRI ditransfer secara illegal lewat jaringan
tertutup dan enkripsi seperti TOR/ The Onion Router yang tidak dapat dilacak secara pasti,
maka kekhawatiran akan data pribadi kita disalahgunakan oleh pengendali data yang kurang
dapat dipercaya.

Ringkasan dari pendapat masing-masing anggota kelompok : 

Undang – undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) ini seharusnya menjadi tanggungjawab bagi pemerintah untuk menjaga dan mengelola data yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah sehingga tidak ada lagi perihal kebocoran data maupun kasus jual beli data pribadi@089. Setiap individu berhak mengetahui secara transparan peraturan perundang-undangan ini sehingga jika di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap data pribadi tersebut, masing-masing individu akan mengetahui di mana data pribadi tersebut salah digunakan juga mempersempit kemungkinan pemerintah sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi tersebut@205. Perkembangan tersebut telah mendorong pengumpulan berbagai data, tidak lagi tergantung pada pertimbangan data apa yang mungkin berguna di masa depan. Akan tetapi, hampir semua data dikumpulkan, pemerintah dan swasta bersaing untuk memperbesar kapasitas penyimpanan data mereka, dan semakin jarang melakukan penghapusan data. Mereka menemukan nilai baru dalam data, sehingga data diperlakukan seperti halnya aset yang terwujud@210. Ada beberapa kontrak yang menjelaskan butir pengertian pada pasal ini yang dijelaskan pada ayat a,b,c,d bagaimana jika data diri penduduk NKRI ditransfer secara illegal lewat jaringan tertutup dan enkripsi seperti TOR/ The Onion Router yang tidak dapat dilacak secara pasti, maka kekhawatiran akan data pribadi kita disalahgunakan oleh pengendali data yang kurang dapat dipercaya@204.


 https://umsida.ac.id/ 

editor & penulis : 

170 || https://grizellasaer.blogspot.com/ 

204 ||http://dimas212bayu.blogspot.com/ 

205 || https://dianacindys.blogspot.com/ 

210 || https://aryanto19210-umsida.blogspot.com/ 

089 || https://mrukhialfian.blogspot.com/

Share:

Jumlah Pengunjung

Postingan Populer